Kupang, IDN Times - Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang kakek berinisial AS alias A (79) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Korbannya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
Penetapan tersangka AS ini dibenarkan oleh Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ciputra Abidin, Rabu (1/10/2025). Pelaku yang terpaut usia sangat jauh ini ternyata telah melakukan kejahatannya selama bertahun-tahun.