Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembalikan meninjau bantuan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Proyek ini melibatkan pembangunan 2.100 unit rumah dengan total anggaran sekitar Rp 400 miliar dari APBN 2022-2023. Proyek ini dikerjakan oleh tiga BUMN (PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, PT Adhi Karya) dan konsultan manajemen konstruksi PT Yodya Karya.
Namun terdapat puluhan unit rumah mengalami kerusakan dengan indikasi korupsi. Temuan ini diserahkan Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).