Kupang, IDN Times - Polres Sabu Raijua resmi menetapkan BEKD sebagi tersangka atas perbuatannya yang tak bermoral. Ia diduga mempertontonkan film dewasa atau film asusila ke 24 muridnya.
Tidak hanya itu, guru ini juga mempraktekkan atau mengajari gerakan tangan yang tidak senonoh kepada murid-muridnya ini dan juga sempat melakukan pelecehan. Tindakan ini diketahui oleh orangtua korban, hingga akhirnya dilaporkan.