Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/Disnak/2025. Instruksi ini mengenai pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di NTT.
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) NTT, John Oktovianus, membenarkan instruksi tersebut. Instruksi ini, kata dia, telah disahkan Gubernur NTT sejak 4 Agustus 2025.
John menyebut sistem lockdown terutama terhadap anjing sebagai hewan penular terbesar virus ini.