Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
menyulitkan pengendalian rabies (https://unsplash.com/@margaritakosior)
Ilustrasi pengendalian rabies (unsplash.com/@margaritakosior)

Intinya sih...

  • Lockdown anjing berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025 untuk memutus rantai penularan virus rabies.

  • Masyarakat diminta menjaga hewan di lingkungan rumah dan vaksinasi rabies dilakukan secara serentak di semua kabupaten/kota endemis.

  • Semua biaya yang dikeluarkan akibat instruksi ini dibebankan pada APBD Provinsi NTT, APBD kabupaten/kota, dan sumber lainnya yang sah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/Disnak/2025. Instruksi ini mengenai pembatasan pergerakan hewan penular rabies (HPR) di NTT.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) NTT, John Oktovianus, membenarkan instruksi tersebut. Instruksi ini, kata dia, telah disahkan Gubernur NTT sejak 4 Agustus 2025.

John menyebut sistem lockdown terutama terhadap anjing sebagai hewan penular terbesar virus ini.

1. Berlaku 1 September

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan bidang Peternakan menggelar vaksinasi rabies (IDN Times/Indah Permata Sari)

John membenarkan soal lockdown anjing ini tidak jauh berbeda dengan penerapan pembatasan sosial manusia di saat pandemik COVID-19 beberapa tahun lalu.

"Jadi kalau semua anjing diikat otomatis kalau ada anjing yang rabies akan mati sendiri, tidak akan tertular ke lainnya. Artinya mati di lingkungan tuannya sendiri, bukan di tempat lain lagi," tukasnya.

Dalam poin pertama instruksi itu menyebut pembatasan pergerakan HPR dengan cara tidak boleh dilepasliarkan di luar rumah/pagar mulai tanggal 1 September 2025 - 1 November 2025

"Supaya bisa memutus rantai penularan virus rabies ini," kata dia.

2. Jaga hewan tetap di lingkungan rumah

Dinas Ketahanan Pangan bidang Peternakan menggelar vaksinasi rabies (IDN Times/Indah Permata Sari)

Ia ingin seluruh masyarakat taat dan mewaspadai ini agar setiap peliharaan pembawa virus rabies dapat diikat atau dikandangkan dalam lingkungan rumah masing-masing.

"Semua, siapa pun dia, perlu waspada dan saling menjaga agar ini tidak tertular lagi karena bisa kita putuskan rantai infeksi ini,"

Pihaknya sendiri akan meningkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang rabies dan penanggulangannya kepada masyarakat.

Selanjutnya, segala biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkannya instruksi ini dibebankan pada APBD Provinsi NTT, APBD kabupaten/kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

3. Vaksinasi terus

ilustrasi vaksin rabies (pexels.com/RF._.studio)

Dalam instruksi ini pun berkaitan dengan vaksinasi rabies pada HPR secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai 1 September 2025 - 1 November 2025.

John menyebut Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menerapkan instruksi tersebut sesuai dengan upaya pencegahan COVID-19 supaya dapat memutus mata rantai kasus ini. Vaksin tidak akan putus dilakukan dan pada 8 September akan berlanjut dari beberapa pihak.

"Dalam setahun dua kali vaksin supaya benar-benar aman," tukasnya.

Editorial Team