Press release Kapolres Malaka kasus 12 pria di Malaka NTT setubuhi anak di bawah umur. (Dok Polres Malaka)
Kasus bermula pada 6 juli 2025 pukul 23.00 WITA. Seorang tersangka anak, LKN mengajak MH (15), pacarnya yang masih di bawah umur itu ke area persawahan di Desa Suai Kabupaten, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sesampainya di sana ia membujuk MH melakukan tindakan asusila. Kedua sebaya ini lantas melakukan perbuatan dewasa tersebut.
Kemudian datang 4 tersangka lainnya alias Pazzi, Miki, Rado, dan Ken, yang mengenal LKN. LKN pun memaksa MH melakukan hal serupa dengan 4 temannya itu. MH tak bisa melawan sehingga ia diperkosa.
Selang beberapa hari, 10 Juli 2025, pukul 23.40 WITA. LKN kembali mencari MH dan membawanya ke pondok yang sama di mana 4 pelaku sudah menunggu. Mereka mengulang perbuatan Mereka terhadap korban hingga 11 juli 2025 dini hari, pukul 03.00 WITA.