Kupang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara bagi empat prajurit senior yang menyiksa Prada Lucky di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur NTT (NTT).
"Dijatuhi hukuman pidana pokok 6 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat," Ketua Majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025). Sidang digelar dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
