Kupang, IDN Times - Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, kembali ditetapkan menjadi tersangka korupsi aset tanah. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Jonas sebagai tersangka usai untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan pada Jumat, (3/10/2025).
Kejati NTT telah dua kali menetapkan Jonas sebagai tersangka korupsi aset tanah. Kali pertamanya menjadi tersangka pada 22 Oktober 2020, terkait kasus pembagian aset tanah kepada 152 orang yang merugikan negara sekitar Rp66 miliar. Namun, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jonas Salean divonis bebas dari tuduhan tersebut.