Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Fajar saat menjabat Kapolres Ngada. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tidak dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga penggunaan narkotika. Hal ini terungkap pada sidang Komisi III dan XIII DPR RI yang menghadirkan pihak dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025) ini menindak lanjuti laporan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT. APPA menilai proses hukum terhadap mantan polisi ini sudah dua bulan dan terkesan lamban.

1. Dirkrimum Polda NTT kaget

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat rapat di Komisi III terkait kasus eks Kapolres Ngada. (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Mulanya, anggota Komisi XIII, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mempertanyakan soal pasal narkotika yang menjerat Fajar. Ia menyebut Fajar positif narkoba saat rilis di Mabes Polri, namun dalam berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) tak ditemukan pasal tersebut.

Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pun mengakui pihaknya tidak melakukan tes urine terhadap Fajar. Ia juga terkejut mengetahui Fajar positif narkoba saat rilis di Mabes Polri awal Maret lalu. Saat itu Fajar langsung ditahan dan dipecat sebagai Kapolres Ngada.

Patar menyebut awal penyelidikan pihaknya mengikuti data Divhubinter Mabes Polri yang tidak mengindikasikan adanya kasus narkoba. Mereka lantas menganggap Fajar bukan seorang pengguna narkoba.

"Terus terang kami kaget bisa muncul fakta tersebut," kata Patar. 

Sementara Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana, mengaku pihaknya sudah lebih dahulu melakukan tes urine terhadap Fajar sebelum dibawa ke Mabes Polri.

"Kami sudah lakukan (tes) dan hasilnya positif setelah dites urine," timpalnya dalam sidang tersebut. 

2. Tak ada pasal TPPO bagi Fajar

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di