Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membantah telah memesan dan mencabuli korban anak berusia 5 tahun di sebuah hotel pada 2024 lalu.
Fajar juga membantah bertemu dengan F (20), tersangka sekaligus korbannya yang membawa anak 5 tahun itu kepadanya yang menunggu di kamar hotel.
Fajar membantah keterangan awalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyebut dirinya saat itu ditekan atasan dalam proses tersebut.
Bantahan ini ia kemukakan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi terhadap keterangan tersangka F, Senin (25/8/2025).