Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, akan menjalani sidang perdananya 30 Juni 2025. Sidang ini akan Fajar hadapi sejak ditahan 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT, atau setelah 4 bulan berlalu.
Fajar adalah tersangka kekerasan seksual dengan korban tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16), serta terlibat penyalahgunaan narkoba. Kejahatan seksual eks Kapolres Ngada ini ditemukan oleh Kepolisian Federal Australia di salah satu situs dark web.