Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bakal diadili di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses peradilan ini dilakukan setelah berkas perkara Fajar dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (21/5/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharma, proses tahap II atau pelimpahan pasti dilakukan namun kapan tepatnya masih belum bisa ia pastikan. Saat ini masih dalam koordinasi antara jaksa Kejati NTT dan penyidik Polda NTT.
"Jaksa masih menunggu kordinasi dari penyidiknya untuk rencana tahap II," sebut Raka, Senin (26/5/2025).
Fajar menjadi tahanan Polda NTT. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak 13 Maret 2025 usai dijadikan tersebut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten pornografi anak.