Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota menangkap dua ojek online, YN (22) dan HN (25), pelaku pembuat uang palsu yang merugikan sejumlah pelaku usaha. Kedua pelaku sampai bisa membeli sebuah motor senilai Rp13 juta dan barang elektronik lainnya dari keuntungan yang mereka peroleh.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menyebut para pelaku mencetak uang palsu ini dari satu unit mesin printer di kediaman salah seorang pelaku di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Aldinan mengatakan keduanya beroperasi sejak April 2025. Kemudian keduanya diburu dan diamankan di Kabupaten Rote Ndao.
"Mereka untung hingga Rp 17,8 juta selama beroperasi," tukas Aldinan saat rilis di depan kantornya, Selasa (20/5/2025).