Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memecat polisi yang terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Aipda FA, seorang anggota Polres Lembata yang kali ini, Selasa (12/8/2025), dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia diyakini telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya di Polres Sikka, Selasa (5/8/2025), anggota Aipda II juga dipecat akibat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP lewat panggilan video.