Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut dua anggota mereka menjadi korban penganiayaan berupa pengeroyokan oleh lima warga sipil di Jalan Adisucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (23/11/2025) malam.
Anggota tersebut ialah Brigpol HL, anggota Ditreskrimum Polda NTT dan Bripda PA, anggota Setum Polda NTT. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WITA.
Polda NTT telah menetapkan 5 pemuda sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan mereka disebut kelimanya dalam pengaruh minuman keras.
