Kupang, IDN Times - Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La’a, resmi jadi tersangka pengeroyokan terhadap Roni Naatonis, Kabag Umum dan Keuangan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Direktur Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersangka ini, Selasa (26/8/2025).
Ia menyebut politisi Partai Gerindra dan Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya menjalani gelar perkara.
"Setelahnya kami tetapkan mereka sebagai tersangka," sebut dia.