Kupang, IDN Times - Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Silitonga Tahi Monang, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo. Pemanggilan ini terkait kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaarmaja. Komisi III telah mengagendakan pertemuan ini pada Kamis (22/5/2025)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pemanggilan ini menanggapi berkas perkara kasus yang masih belum rampung selama 2 bulan terakhir ini.
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis. Nanti ibu-ibu bisa kasih masukkan juga hari Kamis kalau ada keterangan Pak Kapolda atau Kajati yang kurang pas," ujarnya, Selasa (20/5/2025).