Kupang, IDN Times - Praktik perdagangan hewan dan konsumsi anjing masih masif terjadi di berbagai daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kota Kupang. Aktivitas konsumsi anjing juga kucing yang bukan ternak konsumsi ini tergolong ilegal dan melanggar etika.
Direktur Pelaksana Gugatan Hukum Pengacara Hewan Indonesia dan Manajer Hukum Yayasan Domestik JAAN, Adrian Hane, mengungkap ini di Kupang, Senin (1/9/2025). Pihaknya tengah mendorong dibuatnya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur soal ini. Rancangan UU mengenai larangan konsumsi ini sudah masuk dalam prolegnas. Dinas Peternakan NTT juga mendukung rencana terhadap penetapan aturan ini.
"Kasus-kasus terhadap hewan peliharaan sekarang pun jadi perhatian nasional dan punya konsekuensi hukumnya," tukasnya.