Kupang, IDN Times - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding, melaporkan rencana pembangunan vila dan resort di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Rusding meminta Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sidang paripurna, Jumat (8/8/2025) untuk merespons persoalan ini.
Menurut data dan laporan yang ia terima, proyek ini bertentangan dengan prinsip konservasi dan akan memperbesar risiko kepunahan komodo di habitatnya sendiri. Dalam laporannya, PT KWE ini berencana membangun 619 fasilitas dan sarana prasarana (sarpras) wisata, di antaranya 448 unit vila di Pulau Padar. Lahan yang dipakai seluas 274,13 hektare dengan luas terbangun 15,75 hektare. Proyek ini sebelumnya dipaparkan dalam kegiatan konsultasi publik di GMCC Golo Mori pada 23 Juli 2025.