Kupang, IDN Times - Jusup B Messakh (JBM), Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digiring ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp668 juta.
JBM melangkah tenang meski sudah mengenakan borgol dan rompi tahanan. Ia cengar-cengir ke arah kamera media begitu keluar dengan santai dari ruang jaksa menuju mobil tahanan.
JBM jadi tersangka Korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) tahun anggaran 2023 dan digiring digiring ke balik jeruji besi.