Kupang, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (KPw BI NTT) resmi mengundang Pengadilan Tinggi Kupang membahas kejahatan digital dalam sistem pembayaran.
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium KPw BI NTT, Kamis (14/08/2025) ini dibenarkan Agus Sistyo Widjajati, selaku Kepala KPw BI NTT. Ia menyebut pembahas ini juga diikuti oleh para aparat penegak hukumnya, para regulator dan pelaku industri.
Agus menyebut aparat penegak hukum diundang karena kejahatan jenis ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.