Kupang, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait keracunan yang dialami ratusan siswa di SMPN 8 Kota Kupang. Begitu pun dengan kompensasi bagi para siswa juga belum diputuskan.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dari Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan, mengungkap ini dalam jumpa pers di SMPN 8 Kota Kupang bersama BPOM. Tigor mewakili BGN saat itu menyampaikan permohonan maafnya juga kepada para siswa, orangtua atau wali siswa, guru dan juga pihak sekolah atas insiden tersebut.
Para siswa mengaku menyantap makanan bergizi gratis (MBG) sehari sebelumnya hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh pihak sekolah, 22 Juli 2025 lalu.