Gak Disidang-sidang, Penanganan Perkara Eks Kapolres Ngada kok Lama?

Intinya sih...
Proses persidangan Fajar menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F agar lebih efisien waktu.
Persiapan 7 jaksa dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT untuk menangani perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.
Fajar melakukan kejahatan luar biasa seperti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10:19 WITA. Proses pelimpahan ini dikawal ketat oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian Fajar menjalani pemeriksaan selama sejam lalu digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.
Proses persidangan Fajar masih belum dijadwalkan. Sidangnya nanti akan menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F alias SHDR (20). F sendiri adalah pelaku wanita sekaligus korban eks Kapolres Ngada ini. Ternyata hal inilah yang membuat jadwal persidangan eks Kapolres Ngada ini menjadi lama.