Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10:19 WITA. Proses pelimpahan ini dikawal ketat oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian Fajar menjalani pemeriksaan selama sejam lalu digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.
Proses persidangan Fajar masih belum dijadwalkan. Sidangnya nanti akan menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F alias SHDR (20). F sendiri adalah pelaku wanita sekaligus korban eks Kapolres Ngada ini. Ternyata hal inilah yang membuat jadwal persidangan eks Kapolres Ngada ini menjadi lama.