Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250610_123746.jpg
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar digiring ke tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Intinya sih...

  • Proses persidangan Fajar menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F agar lebih efisien waktu.

  • Persiapan 7 jaksa dari Kejari Kota Kupang dan Kejati NTT untuk menangani perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

  • Fajar melakukan kejahatan luar biasa seperti tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, Fajar W. L. Sumaatmaja, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10:19 WITA. Proses pelimpahan ini dikawal ketat oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian Fajar menjalani pemeriksaan selama sejam lalu digiring ke Rumah Tahanan Kelas II B Kupang.

Proses persidangan Fajar masih belum dijadwalkan. Sidangnya nanti akan menunggu rampungnya berkas perkara tersangka F alias SHDR (20). F sendiri adalah pelaku wanita sekaligus korban eks Kapolres Ngada ini. Ternyata hal inilah yang membuat jadwal persidangan eks Kapolres Ngada ini menjadi lama.

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di