Kupang, IDN Times - Eks Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Harry Alexander Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, bakal segera mengajukan penangguhan penahanan agar bisa merayakan natal di luar rumah tahanan.
Alex sendiri menjadi tahanan kasus korupsi atas kelalaiannya membeli investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai penyelenggara.
Kasus ini terjadi pada Februari 2018 lalu sementara Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kupang, Jumat (12/12/2025).
