Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251103_124729.jpg
Orang tua Prada Lucky ngamuk, tuding saksi bela tiga perwira. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Intinya sih...

  • Ayah Prada dilaporkan karena pelanggaran disiplin

  • Jaga marwah TNI dengan sanksi pemecatan

  • Proses hukum obyektif sebagai bentuk komitmen TNI

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Komandan KOREM (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menjelaskan terkait jenis pelanggaran disiplin dari ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo.

Dalam rilis resminya, Hendro menyebut ayah Lucky ini dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao yang menemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin sejak 2018. Christian disebut sudah berkeluarga lagi tanpa adanya pernikahan yang sah di Rote Ndao, tempatnya betugas.

1. Laporan diproses untuk menjaga marwah TNI

Danrem 161/WS Brigjen TNI Hendro Cahyono dalam rilis kasus ayah Prada Lucky. (Dok KOREM 161/WS)

Atas dasar itu, kata dia, kasus ini diangkat dan diproses ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Hendro.

Langkah ini diambil guna menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Sementara ayah dari Prada Lucky ini disebutnya telah berbuat yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

2. Danrem sebut sanksi PTDH

Orang tua Prada Lucky memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Danrem 161/Wira Sakti ini juga menegaskan pemeriksaan awal sudah dilakukan dan terlapor diketahui telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.

Laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao ini dalam penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang guna memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.

Ia mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi.

3. Kapendam sebut pelanggaran disiplin tak terkait kasus lain

Orang tua Prada Lucky memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman juga menyebut proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara," kata dia.

Langkah yang tegas ini disebutnya jadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk menjaga kehormatan diri dan institusi.

Editorial Team