Orang tua Prada Lucky memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Danrem 161/Wira Sakti ini juga menegaskan pemeriksaan awal sudah dilakukan dan terlapor diketahui telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambah Danrem.
Laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao ini dalam penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang guna memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.
Ia mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi.