Ketua APTRINDO NTT, David Ongko Saputra, respon aturan Zero ODOL di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ketua APTRINDO NTT, David Ongko Saputra, pada saat itu menyebut NTT bukan daerah pabrik, produsen, dan semua logistik bergantung dari Pulau Jawa dan pulau lainnya dengan harga yang sudah ditentukan.
Sementara tidak semua pulau di NTT punya pelabuhan bongkar muat yang bisa disinggahi kapal-kapal kontainer secara langsung. Maka dari itu distribusi sangat tergantung pada ODOL, namun ini pun harus menyesuaikan dengan jadwal kapal yang tidak setiap harinya ada di masing-masing kabupaten.
Bila aturan ini ditambah lagi maka mereka terancam pidana dan sanksi. Sanksi meliputi pidana (kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp 500.000 untuk over loading, hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta untuk over dimension) dan administratif (pembongkaran muatan berlebih).
"Pada saat dulu ODOL tidak ada ancaman pidana sekarang sudah ada ancaman pidana. Siapa yang mau masuk penjara bodoh-bodoh, siapa yang mau bayar Rp24 juta bodoh-bodoh," keluh David.