Berusia 17 Tahun saat Hari Pemilu, Bisa Rekam KTP-E dari Sekarang
Dinas Dukcapil Lotim juga lakukan perekaman ke sekolah-sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kabar gembira bagi remaja yang akan genap berusia 17 Tahun pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu pada 14 Februari 2024. Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur, mulai saat ini sudah membuka layanan rekam pembuatan KTP elektronik (KTP-E) khusus untuk pemilih pemula.
Layanan tersebut dibuka dalam upaya menyukseskan Pemilu serentak 2024. Dinas Dukcapil Lombok Timur telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah dan cara perhitungan pemilih yang belum memiliki KTP-E. Perbedaan jumlah data antara kedua lembaga ini telah menyebabkan tingginya angka pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat
1. Siap merekam data sebanyak-banyaknya
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur, Sateriadi, menjelaskan pihaknya telah memberikan dua pilihan kepada KPU Lombok Timur untuk merekam data pemilih yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Pilihan pertama adalah KPU Lombok Timur akan mengarahkan pemilih tersebut untuk datang ke Unit Pelayanan Terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Dukcapil) kecamatan untuk dilakukan perekaman data. Dukcapil siap melakukan perekaman sebanyak apapun yang diperlukan.
Pilihan kedua adalah Dukcapil akan mendatangi setiap desa dan melakukan perekaman pada penduduk yang akan berumur 17 tahun tersebut, dengan biaya akomodasi dari pihak Dukcapil yang ditanggung oleh KPU.
Dalam opsi tersebut, Ketua KPU menyetujui pilihan pertama, yaitu dengan mengerahkan pemilih yang akan berusia 17 tahun untuk datang ke UPT Dukcapil di tiap kecamatan dengan dukungan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan arahan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, pihak Disdukcapil siap merekam data siapa pun yang akan berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk proses pembuatan KTP elektronik," ungkap Sateriadi.
Baca Juga: Jumlah Kemiskinan Ekstrem di Lombok Timur Diklaim Menurun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.