Satresnarkoba Polres Lombok Timur Musnahkan 1,16 Kg Kokain
Diperkirakan harganya sekitar Rp5 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis kokain seberat 1,16 KG, yang ditemukan oleh dua nelayan asal Surabaya, Kecamatan Sakra Timur di Laut Rambang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur , (03/05/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bahwa BB kokain yang ditemukan itu telah ditetapkan sebagai barang sitaan.
"Barang ini sudah ditetapkan sebagai barang sitaan oleh Kejari Lombok Timur, sehingga untuk keamanan barang bukti kita lakukan pemusnahan," ujarnya.
Baca Juga: 58.000 Warga NTB Daftar Kerja ke Luar Negeri
1. Kepolisian terus lakukan pengembangan
Kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan terkait penemuan BB kokain di laut Rambang ini, guna mengetahui modus maupun asal dan tujuan dari barang tersebut. Diperkirakan harga kokain ini per kilogram mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta, sehingga ditaksir total harga dari barang tersebut mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
"Harganya sekitar Rp5-7 miliar semuanya, karena kami lihat harga per gramnya mencapai Rp5-7 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Pengunjung Museum NTB Tembus 35.887 Orang Selama 6 Bulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.