TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembakaran Pipa SPAM Selatan Lotim

Masih dalami aktor intelektual pembakaran pipa

Api melahap seluruh tumpukan pipa ukuran jumbo proyek SPAM Lotim (dok. Istimewa)

Lombok Timur IDN Times - Proses pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan mengalami banyak hambatan, sejak dimulai pembangunannya pada Januari 2023 lalu. Proyek yang didanai dari pinjaman Bank Dunia tersebut hingga saat ini masih mendapatkan penolakan dari sejumlah kelompok warga.

Saat ini, pengerjaan proyek pembangunan SPAM kembali mendapatkan hambatan. Puluhan pipa jaringan ukuran jumbo yang berada di Dusun Borok Lelet desa Lendang Nangka Lotim, dibakar oleh orang tidak dikenal pada Kamis (4/1/24) lalu. Karena ulah oknum tersebut, menyebabkan pelaksanaan pemasangan pipa jaringan menuju ke wilayah Selatan Lotim, menjadi terhambat. 

1. Polisi telah tetapkan lima orang jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. Made Dharma YP (IDN Times /Ruhaili)

Menanggapi aksi pembakaran tersebut, Polres Lombok Timur (Lotim) langsung bergerak cepat. Hasilnya, polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Dharma, akibat ulah terduga pelaku, total jumlah pipa proyek SPAM yang terbakar sebanyak 36. Sementara untuk motif pelaku masih dalam proses pendalaman.

"Kita sudah amankan lima orang terduga pelaku pada sabtu kemarin, dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial, HR, SU, SE, MH, dan MA," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. Made Dharma YP, di Lombok Timur, Senin (8/1/24).

Baca Juga: Seorang Anak di Lombok Disetubuhi Berkali-kali, Korban Diancam Dibunuh

2. Sengaja lakukan pembakaran

Tumpukan pipa proyek SPAM Selatan sebelum dibakar (dok. Istimewa)

Made Dharma mengatakan bahwa pembakaran pipa tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku, karena pada saat aksi pembakaran tersebut, masing-masing tersangka mempunyai peran terstruktur. Misalnya, SE, bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa, sementara MA mengumpulkan daun kelapa kering.

Kemudian MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa. Sementara HR bertugas menuang solar dan SU perannya menyulutkan api menggunakan korek.

Kita jerat kelima pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara terkait motif dan adanya dugaan aktor intelektual, masih dilakukan pemeriksaan mendalam," Terangnya.

Berita Terkini Lainnya