TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKL di Taman Selong Keluhkan Kenaikan  Biaya Retribusi

Harus bayar sewa tempat dan biaya kebersihan

Pedagang kaki lima di taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2024 tetang pajak daerah dan retribusi. Dalam Perda tersebut, ada penyesuaian pajak dan retribusi, salah satunya yaitu pemungutan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam Perda itu, PKL yang sebelumnya hanya dipungut biaya kebersihan, kini dikenakan pungutan tambahan yaitu pungutan sewa tempat sebesar Rp5 ribu per hari. Sementara untuk pungutan kebersihan Rp4 ribu per hari. Bukan hanya menarik retribusi kepada PKL, Pemkab Lotim juga menaikkan harga sewa untuk pedagang di lapak permanen.

1. Mulai berlaku Februari 2024

Lapak permanen di kawasan taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, L Saprudin, mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tersebut mulai diberlakukan pada bulan Februari. Ia mengatakan bahwa PKL dikenakan tarif sewa dan kebersihan  Rp9 ribu per hari atau Rp270 ribu per bulan.

Sedangkan retribusi atau sewa lapak permanen naik Rp15 ribu dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Kemudian ditambah Rp5 ribu per hari untuk biaya kebersihan atau membayar sekitar Rp250 ribu per bulan.

"Lebih besarnya retribusi bagi PKL karena mereka berjualan musiman, sehingga serapan retribusinya tidak terlalu intens. Kalau yang lapak permanen ini kan tetap dia berjualan," terang Saprudin.

Baca Juga: Oknum Caleg di Lotim Bagi Ratusan Kartu BPJS yang Dicetak Sendiri

2. PKL protes penetapan tarif tidak masuk akal

Lapak permanen di kawasan taman Rinjani Selong Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Menanggapi pemberlakuan Perda itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di taman di Kota Selong menyebut kenaikan retribusi lapak tersebut tidak masuk akal. Karena retribusi yang akan dibayar PKL lebih tinggi dari para pedagang yang menempati bangunan permanen.

Menurut mereka, ini sangat tidak adil. Sebab mereka tidak diberikan fasilitas seperti pada lapak permanen, sementara harga sewa mereka lebih mahal.

"Kan sangat aneh ya, kita yang tidak punya fasilitas teras dan listrik, harus bayar lebih mahal," keluh Masjudin, salah seorang PKL di Taman Rinjani Selong.

Berita Terkini Lainnya