TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran Pajak

Truk yang kelebihan muatan harus diberikan sanksi

Lokasi tambang galian C ilegal di desa Pringgasela Timur (Humas KPK)

Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terkait banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di Lombok Timur (Lotim). Hal itu ditunjukkan setelah tim Korsup Wilayah V ikut terjun langsung bersama Pemda Lotim untuk meninjau lokasi dan pajak dari galian C ilegal di Desa Pringgasela Timur Jumat (14/6/2024). 

Dalam kunjungannya, lembaga antirasuah tersebut melihat lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda. Hal ini bedampak pada banyaknya galian C ilegal yang beroperasi.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. Selain itu, Pemda bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah.

1. Temukan 53 tambang ilegal

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Korsup Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, dari total 208 galian C, 53 di antaranya tercatat sebagai ilegal. Dari jumlah tersebut, banyak tambang ilegal yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan dibiarkan beroperasi tanpa ada pengawasan dan penertiban. 

Menurut Dian, penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, yang dilakukan secara optimal bisa menjadi salah satu kunci utama untuk menyejahterakan daerah. 

“Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” ucap Dian.

Baca Juga: PAN Resmi Usung Iron-Edwin pada Pilkada Lotim 2024

2. Temukan banyak celah korupsi

Selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck, Dian melihat pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah. Seperti, masih banyak truk yang mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan.

Truk-truk tersebut tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Namun, ketika diperiksa di pos pengecekan, truk-truk ini tidak dikenakan sanksi.

Selain itu, kuasi/karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda namun tidak jelas ditujukan pada siapa, apakah supir, pembeli, atau Pemda. Hal itu memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan. Hal yang sama juga terjadi di pos pengecekan yang berada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada pertugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk ke lokasi pengecekan. 

“Ada banyak kebocoran (celah korupsi) di sana. Dump truck yang membawa material galian C kelebihan muatan juga akan merusak infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi ⁠tidak mudah memastikan integritas petugas di lapangan dengan cara seperti saat ini," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya