KPK Cek Galian C Ilegal di Lotim, Temukan Indikasi Kebocoran Pajak
Truk yang kelebihan muatan harus diberikan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan terkait banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi di Lombok Timur (Lotim). Hal itu ditunjukkan setelah tim Korsup Wilayah V ikut terjun langsung bersama Pemda Lotim untuk meninjau lokasi dan pajak dari galian C ilegal di Desa Pringgasela Timur Jumat (14/6/2024).
Dalam kunjungannya, lembaga antirasuah tersebut melihat lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda. Hal ini bedampak pada banyaknya galian C ilegal yang beroperasi.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. Selain itu, Pemda bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah.
1. Temukan 53 tambang ilegal
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Korsup Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, dari total 208 galian C, 53 di antaranya tercatat sebagai ilegal. Dari jumlah tersebut, banyak tambang ilegal yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan dibiarkan beroperasi tanpa ada pengawasan dan penertiban.
Menurut Dian, penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, yang dilakukan secara optimal bisa menjadi salah satu kunci utama untuk menyejahterakan daerah.
“Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” ucap Dian.
Baca Juga: PAN Resmi Usung Iron-Edwin pada Pilkada Lotim 2024