TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes Teko

Memanfaatkan lahan Poskesdes untuk oplos elpiji

Penyidik polres Lombok Timur melakukan olah TKP di Poskesdes Teko (dok. Humas Polres Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Lombok Timur terus mendalami kasus oplosan elpiji subsidi 3 kg di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. 

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur telah mengamankan dua orang, yaitu suami dari bidan Poskesdes dan salah seorang pekerja yang kini menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar. Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk bidan yang bertugas di Poskesdes Teko tersebut.

Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat

1. Manfaatkan lahan milik Poskesdes untuk melakukan bisnis ilegal

Dok. Pribadi/Ruhaili

Satreskrim Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko Kecamatan Peringgabaya Lombok Timur yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) malam lalu.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dari keterangan saksi yang telah diperiksa, bisnis ilegal ini merupakan milik dari suami bidan yang bertugas di Poskesdes tersebut berinisial WH. Mereka memanfaatkan lahan milik Poskesdes sebagai tempat untuk mengoplos gas subsidi 3 kg. 

"Pemiliknya adalah suami dari bidan yang bertugas di sana, sebuah gudang sederhana dibangun di samping Poskesdes yang lahannya masih milik Poskesdes" terang Hery.

2. Belum ditetapkan tersangka

Penyidik polres Lombok Timur melakukan olah TKP di Poskesdes Teko (dok. Humas Polres Lotim)

Satreskrim Polres Lombok Timur, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam tahapan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab. Tetapi penyidik telah mengamankan seluruh tabung gas elpiji tersebut, baik yang 3 kg dan 12 kg ke Mapolres sebagai barang bukti.

"Belum ada ditetapkan tersangka, masih mendalami," jelas Hery.

Sementara itu, untuk motif, tabung gas elpiji 3 kg subsidi ini dibeli dari warung-warung masyarakat, lalu ditampung di samping Poskesdes kemudian dioplos menjadi elpiji 12 kg yang non-subsidi. Setelah itu dikirim ke Pulau Sumbawa untuk dijual.

"Dari keterangan saksi, informasi memang dijual ke Sumbawa," ungkap Hery.

Baca Juga: Usut Kebakaran di Poskesdes, Polres Lotim Malah Temukan Elpiji Oplosan

Berita Terkini Lainnya