Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes Teko
Memanfaatkan lahan Poskesdes untuk oplos elpiji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Lombok Timur terus mendalami kasus oplosan elpiji subsidi 3 kg di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur telah mengamankan dua orang, yaitu suami dari bidan Poskesdes dan salah seorang pekerja yang kini menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar. Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk bidan yang bertugas di Poskesdes Teko tersebut.
Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat
1. Manfaatkan lahan milik Poskesdes untuk melakukan bisnis ilegal
Satreskrim Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko Kecamatan Peringgabaya Lombok Timur yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) malam lalu.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dari keterangan saksi yang telah diperiksa, bisnis ilegal ini merupakan milik dari suami bidan yang bertugas di Poskesdes tersebut berinisial WH. Mereka memanfaatkan lahan milik Poskesdes sebagai tempat untuk mengoplos gas subsidi 3 kg.
"Pemiliknya adalah suami dari bidan yang bertugas di sana, sebuah gudang sederhana dibangun di samping Poskesdes yang lahannya masih milik Poskesdes" terang Hery.
Baca Juga: Usut Kebakaran di Poskesdes, Polres Lotim Malah Temukan Elpiji Oplosan