Difabel di Lotim Tetap Bisa Memilih Meski Tak Punya Adminduk
KPU klaim seluruh difabel di Lotim telah tercoklit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Sekitar 18.000 lebih penyandang disabilitas atau difabel di Kabupaten Lombok Timur tidak terdaftar di data Administrasi Kependudukan (Adminduk). Data tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adil Damai Setara (ADARA).
Menanggapi soal data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan hak pilih yang sama dengan yang lainnya. Meski secara data tidak terdaftar dalam Adminduk di Lombok Timur. Bahkan untuk memfasilitasi difabel, KPU telah menyiapkan fasilitas khusus agar mereka nyaman saat menyalurkan hak pilihnya.
Baca Juga: Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni Senggigi
1. KPU Lotim data difabel
Ketua KPU Lombok Timur Dr Junaidi mengatakan, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih maka KPU wajib untuk mendatanya. Syaratnya WNI, terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, telah genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah pernah menikah.
Terkait data 18.000 difabel ini, apakah memiliki syarat atau terpenuhi syaratnya sebagai pemilih, maka yang bersangkutan akan jadi pemilih meskipun tidak terdaftar di Adminduk.
Data Adminduk ini merupakan data yang berbeda dengan data pemilih KPU, karena dalam pengambilannya memiliki mekanisme dan aturan yang berbeda. KPU melakukan pendataan sendiri dengan sistem coklit, yaitu langsung turun dari pintu ke pintu untuk memastikan jumlah pemilih yang memenuhi syarat termasuk pemilih disabilitas.
"Kami telah mendata pemilih disabilitas ini saat melakukan coklit, tetapi jumlah pastinya saya tidak hafal, yang jelas pemilih disabilitas juga sudah masuk DPT," tegas Junaidi, Kamis (4/8/2023).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov NTB Dapat Kuota 2.031 Formasi ASN 2023