TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Difabel di Lotim Tetap Bisa Memilih Meski Tak Punya Adminduk

KPU klaim seluruh difabel di Lotim telah tercoklit

Ilustrasi disabilitas (Antaranews)

Lombok Timur, IDN Times - Sekitar 18.000 lebih penyandang disabilitas atau difabel di Kabupaten Lombok Timur tidak terdaftar di data Administrasi Kependudukan (Adminduk). Data tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adil Damai Setara (ADARA).

Menanggapi soal data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, memastikan seluruh penyandang disabilitas mendapatkan hak pilih yang sama dengan yang lainnya. Meski secara data tidak terdaftar dalam Adminduk di Lombok Timur. Bahkan untuk memfasilitasi difabel, KPU telah menyiapkan fasilitas khusus agar mereka nyaman saat menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga: Kontribusi Minim, Pemprov NTB Ambil Alih Aset Pasar Seni Senggigi

1. KPU Lotim data difabel

Ketua KPU Lombok Timur, DR. Junaidi (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Ketua KPU Lombok Timur Dr Junaidi mengatakan, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih maka KPU wajib untuk mendatanya. Syaratnya WNI, terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, telah genap berusia 17 tahun atau lebih dan sudah pernah menikah.

Terkait data 18.000 difabel ini, apakah memiliki syarat atau terpenuhi syaratnya sebagai pemilih, maka yang bersangkutan akan jadi pemilih meskipun tidak terdaftar di Adminduk.

Data Adminduk ini merupakan data yang berbeda dengan data pemilih KPU, karena dalam pengambilannya memiliki mekanisme dan aturan yang berbeda. KPU melakukan pendataan sendiri dengan sistem coklit, yaitu langsung turun dari pintu ke pintu untuk memastikan jumlah pemilih yang memenuhi syarat termasuk pemilih disabilitas.

"Kami telah mendata pemilih disabilitas ini saat melakukan coklit, tetapi jumlah pastinya saya tidak hafal, yang jelas pemilih disabilitas juga sudah masuk DPT," tegas Junaidi, Kamis (4/8/2023).

2. Tetap bisa memilih meski tidak terdaftar di Adminduk

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Difabel yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, ditegaskan tetap bisa memilih meskipun namanya tidak terdaftar di Adminduk atau tidak memiliki KTP elektronik.  Asalkan namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU telah menetapkan sebanyak 985.385 jumlah DPT, dari jumlah tersebut termasuk pemilih difabel.

Pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar di Adminduk yang hilang hanya haknya sebagai pemilih khusus. Ketika namanya tidak terdaftar dalam DPT, maka tidak bisa memilih menggunakan KTP.

"Kita pastikan pemilih disabilitas mendapatkan hak pilihnya karena kita juga sudah mendata mereka melalui coklit," tegas Junaidi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov NTB Dapat Kuota 2.031 Formasi ASN 2023

Berita Terkini Lainnya