Bupati Lotim Diminta Prioritas Tuntaskan Utang pada Sisa Masa Jabatan
Utang di Bank NTB Syariah dan PT SMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, telah menetapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Rumaksi akan berakhir pada 26 September 2023. Pada sisa masa jabatan ini, Sukiman-Rumaksi diminta fokus untuk menyelesaikan utang daerah.
Jika utang daerah diselesaikan, maka pada tahun 2024 mendatang, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lombok Timur bisa kembali normal. Sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa kembali bekerja maksimal menjalankan program.
Baca Juga: Harta Kekayaan 3 Calon Penjabat Bupati Lotim, Kadisos NTB Paling Tajir
1. Tuntaskan utang di Bank NTB Syariah
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan pekerjaan rumah (PR) yang paling besar dari pemerintahan Sukiman dan Rumaksi yaitu terkait persoalan utang. Total jumlah utang Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yaitu sebesar Rp285 miliar. Utang tersebut dipinjam dari Bank NTB Syariah sejumlah Rp130 miliar, dan di PT SMI sejumlah Rp155 miliar.
Murnan meminta Bupati memprioritaskan pelunasan utang tersebut, terutama di Bank NTB Syariah. Sementara untuk utang di PT SMI bisa dituntaskan oleh penjabat atau bupati terpilih selanjutnya, karena utang di PT SMI bisa direlaksasi sampai tahun 2025.
"Tahun ini utang di NTB Syariah harus dilunaskan, kalau utang sudah lunas, maka 2024 APBD akan normal, sehingga semua bisa berjalan normal," terang Murnan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Dewan Usulkan 3 Calon Penjabat Gubernur NTB, ini Pejabat yang Terkaya!