TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu Tetap Usulkan PSU di TPS 02 Bandok

Bawaslu sebut pelanggaran TPS 02 Bandok telah memenuhi unsur

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, terkait kasus pelanggaran yang terjadi di TPS O2 Bandok Kecamatan Wanasaba. Bawaslu tetap mengusulkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur.

Bawaslu meminta KPU segera mengeluarkan keputusan untuk dilakukan PSU. Mengingat batas waktu pelaksanaan PSU yang begitu singkat, yang berakhir pada Sabtu (24/2/2024) atau besok. 

1. Tetap usulkan PSU karena ada kejadian khusus

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan, pelanggaran di TPS 02 Bandok disebut sebagai kejadian khusus pada proses Pemilu. Di TPS tersebut, menurutnya telah terbukti adanya 25 orang pemilih yang berada di luar negeri, sementara namanya ada di daftar hadir pemilih yang telah mencoblos.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan uji petik. Dua dari 25 orang tersebut benar saat ini tengah berada di luar negeri sebagai pekerja migran.

"Itu sudah jelas kasusnya, mengakibatkan pemilu tidak berjalan jurdil (jujur dan adil) karena menguntungkan dan merugikan calon tertentu. Makanya ini kita sebut sebagai kejadian khusus, dan sangat memenuhi unsur untuk dilakukan PSU," tegas Suaidi saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Satu TPS di Lotim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

2. Masih menunggu surat dari KPU

Seseorang tengah melakukan pencoblosan di bilik suara pada salah satu TPS di Mataram. (IDN Times/Linggauni)

Suadi mengatakan hingga saat ini pihaknya secara resmi belum mengetahui apa alasan KPU untuk tidak mau melakukan PSU. Karena pihaknya belum menerima surat resmi sebagai jawaban atas surat rekomendasi usulan PSU yang dikirimkan Bawaslu. 

Terkait alasan KPU yang tidak mau melakukan PSU karena tidak memenuhi unsur dan mengarahkan ke pelanggaran pidana, Suaidi ungkapkan tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi dari KPU. Termasuk belum bisa mengambil keputusan apakah nantinya KPU akan dilaporkan ke DKPP.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengusulkan untuk dilakukan PSU. Meski nantinya ada kemungkinan tetap dilakukan pengusutan pidana pemilu.

"Berdasarkan aturannya PSU harus diusulkan 10 hari setelah pungut hitung, makanya ini tenggat waktu begitu singkat, sehingga KPU kita minta untuk segera mengeluarkan keputusan PSU, kalo persoalan pelanggaran hukum itu persoalan lain nanti diproses," tegasnya. 

Berita Terkini Lainnya