Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu Tetap Usulkan PSU di TPS 02 Bandok
Bawaslu sebut pelanggaran TPS 02 Bandok telah memenuhi unsur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim, terkait kasus pelanggaran yang terjadi di TPS O2 Bandok Kecamatan Wanasaba. Bawaslu tetap mengusulkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur.
Bawaslu meminta KPU segera mengeluarkan keputusan untuk dilakukan PSU. Mengingat batas waktu pelaksanaan PSU yang begitu singkat, yang berakhir pada Sabtu (24/2/2024) atau besok.
1. Tetap usulkan PSU karena ada kejadian khusus
Ketua Bawaslu Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan, pelanggaran di TPS 02 Bandok disebut sebagai kejadian khusus pada proses Pemilu. Di TPS tersebut, menurutnya telah terbukti adanya 25 orang pemilih yang berada di luar negeri, sementara namanya ada di daftar hadir pemilih yang telah mencoblos.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan uji petik. Dua dari 25 orang tersebut benar saat ini tengah berada di luar negeri sebagai pekerja migran.
"Itu sudah jelas kasusnya, mengakibatkan pemilu tidak berjalan jurdil (jujur dan adil) karena menguntungkan dan merugikan calon tertentu. Makanya ini kita sebut sebagai kejadian khusus, dan sangat memenuhi unsur untuk dilakukan PSU," tegas Suaidi saat ditemui di ruangannya, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: KPU Pastikan Satu TPS di Lotim Lakukan Pemungutan Suara Ulang