Pemkab Lotara Harap Sampah di Gili Trawangan Dikelola Pihak Ketiga
Pengelolaan secara swadaya oleh warga kurang efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Lotara), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan wisata Gili Trawangan dikelola oleh pihak ketiga.
Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu mengatakan pihaknya berencana pengelolaan TPST di Gili Trawangan dikelola pihak ketiga dalam hal ini swasta sehingga bisa dikelola secara lebih profesional.
"Saya kira nanti kita akan rubah sistem pengelolaannya karena memang masalah sampah ini masalah pelik sehingga perlu pengaturan supaya tidak ada tumpukan sampah," katanya seperti diberitakan Antara pada Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa NTB yang Dipulangkan Ingin Kembali Kuliah ke Sudan
1. Sampah gili 15 ton per hari
Ia mengakui bahwa setiap hari kapasitas sampah di Gili Trawangan bisa sampai 15 ton. Sementara daya tampung-nya tidak besar untuk bisa menampung sampah yang ada.
"Sehari itu bisa belasan ton, bahkan lebih. Makanya kita ingin atur ulang supaya ada aman dan kenyamanan bagi yang tinggal di Gili Trawangan," kata Djohan Sjamsu.
Baca Juga: Penyidik Kejati NTB Geledah Kantor ESDM NTB dan PT AMG
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.