TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Dukcapil Mataram: Penerbitan KK Baru di Luar Kepentingan PPDB

Tak boleh tolak pelayanan kependudukan warga

Ilustrasi Kartu Keluarga. (Pinterest)

Mataram, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dilakukan sesuai ketentuan dan di luar kepentingan penerimaan peserta didik baru (PPDB ).

“Kami tidak terlibat dalam urusan PPDB, tapi kami terlibat dalam urusan mutasi penduduk, salah satunya adalah penerbitan KK baru,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin seperti diberitakan Antara pada Jumat (28/7/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi banyaknya indikasi perpindahan penduduk dengan perubahan KK. Itu dilakukan dengan mempercayakan kepada KK warga yang memasuki zona sekolah tertentu yang diinginkan pada saat pelaksanaan PPDB untuk mendapatkan kuota jalur zonasi.

Baca Juga: Wali Kota Mataram Kritik Dinas Dikbud NTB Soal Kisruh PPDB 2023 

1. Disdukcapil tak berwenang membatasi mutasi kependudukan warga

Ilustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Menurutnya, jika ada warga yang mengajukan mutasi kependudukan dan memenuhi persyaratan, Dukcapil tidak berwenang membatasi atau tidak memproses permohonan tersebut.

“Artinya, selama proses penempatan warga di KK warga lain sesuai dengan ketentuan, maka kami harus tetap memberikan pelayanan. Jika tidak, maka kami yang dinilai melanggar aturan,” ujarnya. .

Terkait hal itu, pihaknya tidak terlibat dalam urusan PPDB , karena Dukcapil bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau warga mau pindah tapi masih di kecamatan, cukup bawa KK lama. Tapi kalau beda kecamatan harus melampirkan surat pindah dan lapor ke RT dan camat terkait. ," katanya.

 

2. Hal yang tidak bisa dilayani

Ilustrasi pengecekan kartu keluarga di PPDB SMP (Sumber / Forpi Yogyakarta)

Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa tanggal penerbitan dokumen kependudukan tidak dapat diubah sehingga dokumen kependudukan yang diterbitkan harus sesuai dengan tanggal penerbitan.

Artinya, jika ada yang ingin mengubah tanggal terbit dokumen kependudukan karena informasi mengikuti persyaratan PPDB harus dipindah minimal satu tahun, maka pihaknya tidak bisa melayani.

“Kalau ada permintaan seperti itu (ganti mundur-red), tidak bisa kami layani karena harus menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur NTB: Jaga Kondusivitas Daerah agar Investasi Nyaman dan Aman

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya