TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga NTB yang Datang Berobat ke RS Cukup Bawa KTP Saja

5,4 juta warga NTB sudah terdaftar aktif di BPJS Kesehatan

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan dr. Mahlil Ruby. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyebut sebanyak 5,4 juta atau 97 persen lebih masyarakat NTB telah tercover atau terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Desember 2023.

Dengan mencapai UHC, masyarakat NTB yang berobat ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan dr Mahlil Ruby mengatakan hal ini sudah diberlakukan di daerah lainnya di Indonesia.

"Bisa pakai KTP saja. Kalau belum terjamin biasanya kami tagihkan ke Dinas Kesehatan. Jadi setiap bulan ada rekonsiliasi data tambah kurang. Mana yang meninggal dikurangin, mana yang belum ditambahin. Datin kami dengan Dinas Kesehatan menukar data juga," kata Mahlil di Kantor Gubernur NTB, Senin (4/3/2024).

1. Perkuat pendataan di desa/kelurahan

pinterest

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemprov NTB karena telah mencapai UHC. Sehingga masyarakat kurang mampu telah terjamin pelayanan kesehatannya di puskesmas maupun rumah sakit.

Meski demikian, pihaknya mendorong terus dilakukan pendataan di tingkat desa/kelurahan. Sehingga data masyarakat kurang mampu yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD benar-benar valid.

"Data ini sangat tergantung dari input Dukcapil. Dukcapil juga tak bisa sendiri, sangat tergantung dari data kecamatan, desa dan kelurahan. Makanya desa/kelurahan memperkuat pendataan agar datanya betul-betul valid," ujar Mahlil.

Baca Juga: Gaji di Bawah UMP, Guru Honorer di NTB ini Nyanyi Keliling Kafe

2. 5,4 juta warga NTB tercover layanan BPJS Kesehatan

Kepala Dikes NTB dr. Lalu Hamzi Fikri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri menjelaskan UHC merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sesuai UU, ditargetkan paling lambat tahun 2024, bisa mencakup kepesertaan JKN minimal 98 persen dari jumlah penduduk.

"Kita di NTB, total cakupan JKN KIS per 1 November 2023 sebanyak 5.337.227 jiwa atau 95,70 persen. Angka ini terus meningkat per Desember 2023 mencapai 5.438.135 jiwa atau 97 persen lebih," sebut Fikri

Berita Terkini Lainnya