RUPS Deadlock, Jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTBS Tak Diperpanjang
Pj Gubernur NTB ambil opsi kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi memastikan masa jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah (NTBS), Muhamad Usman tidak diperpanjang. Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah pada Selasa (26/3/2024) lalu sempat deadlock atau tidak mendapatkan kesepakatan.
RUPS tersebut deadlock terkait perpanjangan atau pemberhentian Muhamad Usman dari jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah. Karena yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya pada awal Maret 2024.
1. Dua opsi soal jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah
Pada saat RUPS Bank NTB Syariah, Gita menyebutkan ada dua opsi yang muncul. Pertama, jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah diperpanjang selama satu tahun. Sedangkan opsi kedua, Direktur Bank NTB Syariah diberhentikan karena sudah memasuki usia pensiun.
"Perpanjangan jabatan satu tahun itu tidak dikenal dalam AD/ART dan tidak ada dalam peraturan OJK. Karena opsi pertama tidak bisa, maka ada opsi kedua, yaitu berhenti," kata Gita dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga: Stabilkan Harga, Pertamina Tambah Pasokan 253.440 LPG Subsidi di NTB