TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan PPPK Pemprov NTB Hasil Rekrutmen 2023 Terima Gaji Mulai April

Pertek BKN untuk PPPK guru belum keluar

Tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTB hasil rekrutmen tahun 2023 akan menerima gaji mulai April mendatang. Saat ini, Pemprov NTB sedang mengurus penerbitan SK pengangkatan ribuan PPPK yang dinyatakan lulus pada rekrutmen 2023.

Jumlah peserta PPPK Pemprov NTB yang lulus dalam seleksi tahun 2023 sebanyak 1.595 orang. Dengan rincian, 1.017 tenaga guru, 423 tenaga kesehatan dan 145 tenaga teknis.

"Kita sedang mengurus SK pengangkatannya supaya bisa digaji mulai April. Pokoknya kalau sudah keluar Pertek (pertimbangan teknis) keluar dari BKN, semua kita cetak SK-nya langsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Rabu (28/2/2024).

1. Targetkan SK pengangkatan diserahkan awal Maret

Ilustrasi PPPK

Nasir menjelaskan Pertek dari BKN untuk SK pengangkatan PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sudah tuntas. Tinggal Pertek untuk tenaga guru yang belum tuntas hingga saat ini.

Ia menargetkan Pertek dari BKN untuk tenaga guru bisa tuntas pada minggu ini. Sehingga pihaknya segera mencetak SK pengangkatan dan diserahkan pada awal Maret mendatang.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kalau di aplikasi kami sudah 99 persen tuntas cuma di pusat baru 48 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Beras Semakin Mahal, Masyarakat Geruduk Kantor Gubernur NTB

2. Penyebab belum keluarnya Pertek khusus PPPK tenaga guru

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir menyebutkan sejumlah kendala yang menyebabkan Pertek dari BKN untuk tenaga guru belum tuntas. Persoalannya terkait administrasi seperti sertifikat pendidik (sedikit), ijazah dan mata pelajaran yang masih diverifikasi oleh BKN.

"Kalau BKN tak bisa memutuskan kita minta fatwa dari Kemendikbud," terang Nasir.

Mulai tahun ini, penempatan PPPK tenaga guru diserahkan ke pemerintah daerah. Berbeda dari tahun sebelumnya, penempatan PPPK guru dilakukan oleh pusat.

Berita Terkini Lainnya