TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPPK dan Honorer Penyebab Belanja Pegawai Membengkak Jadi Rp2,29 T

Pemprov NTB dilarang keras mengangkat tenaga honorer baru

Pj Sekda NTB Fathurrahman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan penyebab membengkaknya belanja pegawai dalam APBD 2024 menjadi Rp2,29 triliun. Belanja pegawai meningkat sebesar Rp318,558 miliar dibandingkan dengan APBD Perubahan 2023 yaitu sebesar Rp1,975 triliun.

Penjabat (Pj) Sekda NTB Fathurrahman mengatakan penambahan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berimplikasi terhadap kenaikan belanja pegawai. Selain itu, masih banyak pula tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

"Kenaikan belanja pegawai karena itu lebih kepada rekrutmen PPPK kita kemarin, dua kali dan tahun ini. Sehingga tahun depan menjadi kewajiban kita untuk membayar gaji dan tunjangan mereka," kata Fathurrahman dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (4/12/2023).

1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN secara bertahap

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB mencatat jumlah tenaga honorer dari seluruh perangkat daerah per Juni 2023 sebanyak 15.790 orang. Data tersebut selanjutnya dilakukan verifikasi faktual untuk mengetahui apakah tenaga honorer tersebut masih bekerja atau tidak.

Kemudian, hasil verifikasi faktual itu juga untuk membuat kebijakan ke depannya. Apakah mereka akan didorong ikut seleksi CPNS atau PPPK jika masih memenuhi syarat dari sisi umur. Khusus untuk PPPK, salah satu syarat ikut seleksi adalah usia maksimal 59 tahun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan secara bertahap.

"Kita lakukan pengangkatan para honorer yang ada masuk database secara bertahap. Ketika tidak lulus PPPK dia kembali lagi menjadi honorer," kata Fathurrahman.

Baca Juga: Ganjar Pranowo 'Disembek' Sebelum Tinggalkan Lombok

2. Kemenpan RB larang keras pengangkatan tenaga honorer baru

Tenaga honorer Pemprov NTB yang kesulitan membuat akun untuk pendataan pegawai non ASN mendatangi kantor BKD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Kepala BKD NTB ini menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melarang Pemda untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer yang baru. Larangan itu berlaku mulai 1 Oktober lalu.

"Per 1 Oktober kemarin, Pemda dilarang keras mengangkat tenaga honorer. Kalau tenaga honorer di sekolah itu berbeda persoalannya. Jadi ada yang diangkat karena mereka memang tidak dengan biaya APBD. Mereka dibiayai di luar APBD," terangnya.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis pegawai di pemerintahan. Keduanya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Terkini Lainnya