TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gerebek Kafe di Mataram yang Pekerjakan Anak Jadi Partner Song

Polisi dalami dugaan tindak pidana eksploitasi anak

Razia kafe di Mataram yang ditemukan mempekerjakan anak. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggerebek kafe yang mempekerjakan anak menjadi pemandu lagu atau partner song pada Sabtu (13/4/2024) malam. Polisi mengelar razia dengan menyasar kafe dan tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan razia kafe dan tempat hiburan malam dilakukan untuk mencegah tindak pidana eksploitasi anak. Selain itu, menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polresta Mataram.

1. Tindak lanjut informasi dari warga

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Yogi menjelaskan razia yang dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Informasi yang diperoleh, ada sejumlah kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai partner song atau pemandu lagu.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras tanpa izin resmi di Kota Mataram.

"Satreskrim Polresta Mataram langsung turun melakukan razia di sejumlah kafe di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram," terang Yogi.

Baca Juga: Ini Modus Kasus Eksploitasi Anak Jalanan yang Terjadi di Mataram 

2. Amankan dua anak perempuan dan pengelola kafe

Razia kafe yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Dari razia yag dilakukan, polisi mengamankan dua anak perempuan dan pengelola kafe. Kedua anak tersebut dijadikan pemandu lagu.

Penanggung jawab atau pengelola kafe dan dua anak tersebut kini menjalani pemeriksaan di Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Selain itu, minuman keras berbagai jenis dan merek turut disita karena tidak memiliki surat izin penjualan.

"Kedua anak di bawah umur tersebut berinisial SZ (17) alamat Lombok Timur dan EJ (17) alamat Kota Mataram. Mereka saat ini berada di unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yogi.

Berita Terkini Lainnya