TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pj Gubernur NTB Angkat Keluarga Dekat Jadi Kabid di RSUP NTB

Lalu Gita memastikan itu tidak melanggar aturan

Mutasi pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mutasi 76 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 25 Maret 2024, masih menjadi perbincangan. Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans NTB, Lale Puspita dipromosikan menjadi Kepala Bidang Keperawatan pada Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB.

Diketahui bahwa Lale Puspita merupakan salah satu keluarga dekat Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Gita juga menjawab tudingan mengangkat keluarga dekatnya itu pada mutasi perdana dirinya sebagai Pj gubernur.

Terkait pengangkatan Lale Puspita dari jabatan eselon IV ke eselon III, Gita memastikan tidak melanggar aturan. Karena usulan mutasi yang diajukan prosesnya cukup panjang. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga izin dari Mendagri.

1. Pejabat era Gubernur Zulkieflimansyah digeser

Mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB pada 25 Maret 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, ada sejumlah pejabat eselon III yang diangkat pada zaman Gubernur NTB Zulkieflimansyah dinonjobkan pada mutasi pejabat tanggal 25 Maret 2024 oleh Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Salah satu pejabat yang dicopot atau dinonjobkan adalah mantan istri kedua eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Sri Yulianti. Ia dicopot dari jabatan Kepala Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Mandalika. Selain itu, Kabid Pengembangan SMK Dinas Dikbud NTB M. Khairul Ihwan juga dimutasi menjadi guru biasa.

Baca Juga: Dituding Berpolitik Praktis, Begini Tanggapan Pj Gubernur NTB!  

2. Naik jabatan dari staf langsung menjadi pejabat eselon III

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa (9/4/2024) menjelaskan alasan pencopotan Kepala PSLU Mandalika. Ia mengatakan bahwa pengangkatan pejabat yang bersangkutan pada masa Gubernur Zul melanggar ketentuan.

Sri Yulianti diangkat menjadi Kepala PSLU Mandalika dari staf langsung menjadi pejabat eselon III. Seharusnya, yang bersangkutan menduduki jabatan eselon IV terlebih dahulu, sebelum dipromosikan menduduki jabatan eselon III.

"Mutasi yang kemarin dilakukan setelah mendapatkan izin dari Mendagri. Dari 240 orang yang diusulkan dimutasi, hanya sebanyak 76 keluar izinnya untuk dilantik," kata Gita.

Berita Terkini Lainnya