TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov NTB Klaim Mutasi 76 Pejabat Telah Kantongi Izin Mendagri

Pemprov NTB beberkan persetujuan teknis BKN dan Mendagri

Mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB pada 25 Maret 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan mutasi 76 pejabat eselon III dan IV pada 25 Maret 2024, telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pemprov NTB mengatakan mutasi yang dilakukan telah memenuhi ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir di Mataram, Selasa (2/4/2024) menjelaskan dalam rangka pelaksanaan mutasi pejabat, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut dengan Nomor: 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023.

1. Dapat persetujuan teknis dari BKN

Kepala BKD NTB Muhammad Nasir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Surat tersebut berisi permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov NTB. Surat tersebut kemudian direspons oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor : 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024.

Respons tersebut berdasarkan Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor : 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024," jelas Nasir.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Empat Maskapai Ajukan Extra Flight di Bandara Lombok

2. Mendagri keluarkan izin pelantikan pejabat

Pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasir menjelaskan surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Atas dasar surat itu, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor : 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024.

Perihal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Berdasarkan hal tersebut, kata Nasir, pelaksanaan mutasi 76 pejabat pada 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan.

Pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penjabat Kepala Daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan pada ayat (1) bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Berita Terkini Lainnya