TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paus Sepanjang 12 Meter Terdampar di Pantai Pringgabaya Lotim

Berhasil dievakuasi ke tengah laut

Ikan paus sepanjang 12 meter yang terdampar di Pantai Dusun Bangbangan Desa Pringgabaya Utara Lombok Timur, Rabu (6/3/2024). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seekor paus dengan panjang sekitar 12 meter terdampar di Pantai Dusun Bangbangan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/3/2024). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lombok menerima laporan dari masyarakat mengenai seekor paus yang terdampar.

Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu (6/3/2024) menjelaskan SKW 1 Lombok langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Petugas SKW I Lombok BKSDA NTB kemudian menuju lokasi dan berkoordinasi instansi terkait seperti BPSPL, Polairud, Polsek Pringgabaya, Babinsa Pringgabaya Utara, Satpol PP, Staf desa dan BPD Desa Pringgabaya Utara.

1. Paus yang terdampar jenis paus biru kerdil

Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan. (dok. Istimewa)

Budhy mengatakan jenis paus yang terdampar adalah paus biru kerdil (Balaenoptera Musculus Brevicauda). Ia menyebut ukuran ikan paus yang terdampar dengan panjang sekitar 12 meter.

Setelah berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait, Budhy mengatakan dilakukan upaya evakuasi penyelamatan terhadap seekor paus tersebut.

Evakuasi penyelamatan menggunakan kapal Polairud Polres Lombok Timur dibantu perahu nelayan setempat untuk ditarik ke tengah laut.

Baca Juga: Daftar Caleg Dapil Lotim yang Dapat Kursi DPRD Provinsi NTB 2024-2029

2. Jadi tontonan masyarakat

Warga ramai ke pantai menyaksikan ikan paus yang terdampar. (dok. Istimewa)

Terdamparnya ikan paus di Pantai Dusun Bangbangan Pringgabaya Lombok Timur menjadi tontonan masyarakat setempat. Saat petugas SKW I Lombok BKSDA NTB turun ke lokasi, masyarakat sudah ramai menyaksikan peristiwa tersebut

Petugas SKW I Lombok kemudian memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa paus tersebut merupakan satwa yang dilindungi UU. Sehingga masyarakat diminta agar tidak mengganggu satwa tersebut selama proses evakuasi dilakukan.

Berita Terkini Lainnya