TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima

Ombudsman keluarkan LHP

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima Tahun 2023.

Ombudsman NTB menerima laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dari Pansel PPPK Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk Formasi Khusus Penyuluh Pertanian.

"Laporan dugaan penyimpangan prosedur itu terkait validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Selasa (26/3/2024).

1. Ombudsman menemukan kekeliruan panitia seleksi PPPK

Kantor pusat Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (dok. Ombudsman)

Dwi menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengatur dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, peserta seleksi PPPK Penyuluh Pertanian memerlukan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Ombudsman NTB menemukan kekeliruan Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta Seleksi PPPK.

Pansel PPPK memvalidasi Sertifikat Pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Melainkan, Pansel PPPK memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 650 Tahun 2023.

Baca Juga: Sabar! Ribuan PPPK Pemprov NTB Hasil Rekrutmen 2023 Tak Dapat THR

2. Tidak sesuai ketentuan

Guru honorer Langkat datangi PTUN Medan soal dugaan kecurangan seleksi PPPK, Rabu (13/3/2024) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ombudsman NTB telah mengonfirmasi Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi tersebut kepada LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian melalui zoom meeting bulan lalu yang juga dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Bima selaku Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima.

Tim Pemeriksa Ombudsman menemukan bukti sertifikat yang ditunjukkan oleh Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima dalam zoom meeting tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023.

Dalam zoom meeting itu, Pansel PPPK Kabupaten Bima menunjukkan bentuk sertifikat pelatihan milik salah satu Peserta yang lolos seleksi kepada Tim Pemeriksa Ombudsman dan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Pansel PPPK menyatakan sertifikat peserta itu valid sehingga peserta seleksi memperoleh tambahan nilai 112.5 (afirmasi) dan dinyatakan lulus seleksi.

Peserta seleksi PPPK dengan nomor urut ke-5 itu dinyatakan lulus seleksi dan menggeser peserta (Pelapor) yang menempati nomor urut pertama, karena Pelapor tidak memiliki sertifikat kompetensi. Peserta zoom meeting dari LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian menyatakan bahwa sertifikat yang tunjukkan oleh Panitia Seleksi PPPK tersebut bukan merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian.

LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian juga menyatakan, sertifikat yang ditunjukkan Pansel PPPK itu tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian mencontohkan dengan menampilkan Sertifikat Kompetensi dengan ciri-ciri bertuliskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Sertifikat Kompetensi.

Selain itu, di bagian belakang sertifikat memuat daftar unit dan nilai kompetensi yang diperoleh oleh peserta pelatihan. Sementara sertifikat pelatihan yang ditunjukkan oleh Pansel PPPK berbeda dengan sertifikat yang ditunjukkan LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian.

Berita Terkini Lainnya