NTB Cabut 2 Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Nakal
Disnakertrans NTB evaluasi izin 5 P3MI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut 2 izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal yang beroperasi di NTB pada 2023. Pada 2024, Disnakertrans Provinsi NTB juga sedang mengevaluasi perizinan 5 P3MI.
"Yang dicabut izinnya sementara 2 P3MI yang cabangnya di NTB. Tapi memang sekarang lagi kita evaluasi ada 5 kantor cabang P3MI yang sedang kami evaluasi untuk kita proses. Karena ada beberapa permasalahan yang dibuat," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi NTB Moh Ikhwan di Mataram, Rabu (17/1/2024).
1. Izin dicabut karena tidak memberangkatkan CPMI
Ikhwan mengungkapkan penyebab dicabutnya dua izin P3MI di NTB. Antara lain, P3MI tidak memberangkatkan calon pekerja migran yang sudah direkrut. Kemudian ada kepala cabangnya yang sudah mengundurkan diri.
"Memang ada juga P3MI yang bermasalah karena tidak memberangkatkan calon pekerja migran. Tahun 2023 ada dua P3MI yang dicabut izinnya. Sekarang 5 yang sedang kami evaluasi," terangnya.
Baca Juga: Utang Rp260 Miliar Bikin Pemprov NTB Gak Bisa Tidur Nyenyak