NTB Berlakukan Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Diberlakukan sejak bulan Oktober secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan secara bertahap di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembelian LPG 3 kg menggunakan atau dengan menunjukkan KTP diberlakukan mulai bulan Oktober 2023.
Aturan ini berlanjut pada bulan November dan Desember, yaitu masing-masing sebesar 30 persen. Sehingga ditargetkan pada Januari 2024, pemberlakuan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sudah 100 persen.
"Nanti terakhir 100 persen pada Januari 2024 sudah semua menggunakan KTP. Tujuannya supaya barang ini tepat sasaran," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan usai mendampingi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bertemu Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Rabu (29/11/2023) sore.
1. ASN golongan IV dilarang pakai LPG 3 kg
Sahdan menjelaskan tujuan diberlakukannya kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, supaya penyaluran bahan bakar subsidi ini tepat sasaran. LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Masyarakat yang tergolong kaya dilarang menggunakan LPG subsidi.
Bahkan, kata Sahdan, Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IV lingkup Pemprov NTB dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Sedangkan ASN golongan I sampai III, masih diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg karena masuk kelas menengah ke bawah. "Karena ASN juga tidak semua kaya kalau golongan I, II sampai III. Kalau golongan IV ya dilarang," terang Sahdan.
Baca Juga: Meski Punya Pabrik, Harga Gula di NTB Jauh Melampaui HET