TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden Jokowi

Kemendagri ajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB telah mengusulkan 3 calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan belum mengetahui siapa calon yang akan ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTB. Selain DPRD NTB, Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama menjadi calon Penjabat Gubernur NTB.

Sehingga, total ada 6 calon Penjabat Gubernur NTB yang digodok di Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri. "Siapa orangnya, itu ditentukan oleh Bapak Presiden RI. Saya tidak tahu apa yang akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI," kata Bahtiar dikonfirmasi usai pembukaan Rakornas Komisi Informasi seluruh Indonesia di Kota Mataram, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Guru di Lombok Naik Pohon dan Tiang Bendera Demi Absensi Online

1. Usulan DPRD NTB tidak mengikat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Bahtiar mengungkapkan tiga usulan calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB tidak mengikat. DPRD NTB hanya sebatas mengusulkan tetapi keputusan akhir mengenai Penjabat Gubernur NTB tetap berada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Nanti dari masing-masing tiga nama yang diusulkan masuk TPA. Itu hanya usulan, Penjabat Gubernur bukan ditentukan oleh DPRD. DPRD hanya mengusulkan. Sekali lagi hanya usulan," terangnya.

2. Rektor tidak memenuhi syarat sebagai calon Penjabat Gubernur

Rektor UIN Mataram Prof. Masnun yang sebelumnya diusulkan masyarakat menjadi Penjabat Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait dengan persyaratan calon Penjabat Gubernur, Bahtiar mengatakan sesuai UU, syaratnya adalah pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan rektor atau pimpinan perguruan tinggi tidak masuk dalam jabatan struktural tetapi fungsional.

"Rektor pejabat tinggi madya atau bukan? Pejabat tinggi madya adalah pejabat struktural. Kalau dia pejabat tinggi madya, struktural itu pejabat eselon I, pasti memenuhi syarat. Kalau tidak struktural, jawab sendiri," kata Bahtiar.

Bahtiar menyebutkan saat ini ada beberapa jabatan Gubernur di Indonesia yang akan segera berakhir dan diajukan calon Penjabat Gubernur. Antara lain, NTB, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua.

Baca Juga: Siap-siap! 11 Pemda di NTB Buka Lowongan 14.054 Formasi ASN 2023

Berita Terkini Lainnya