Kemendagri: Penjabat Gubernur NTB Diputuskan Presiden Jokowi
Kemendagri ajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB telah mengusulkan 3 calon Penjabat Gubernur NTB pengganti Zulkieflimansyah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan belum mengetahui siapa calon yang akan ditetapkan menjadi Penjabat Gubernur NTB. Selain DPRD NTB, Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama menjadi calon Penjabat Gubernur NTB.
Sehingga, total ada 6 calon Penjabat Gubernur NTB yang digodok di Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri. "Siapa orangnya, itu ditentukan oleh Bapak Presiden RI. Saya tidak tahu apa yang akan diputuskan oleh Bapak Presiden RI," kata Bahtiar dikonfirmasi usai pembukaan Rakornas Komisi Informasi seluruh Indonesia di Kota Mataram, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Guru di Lombok Naik Pohon dan Tiang Bendera Demi Absensi Online
1. Usulan DPRD NTB tidak mengikat
Bahtiar mengungkapkan tiga usulan calon Penjabat Gubernur NTB yang diusulkan DPRD NTB tidak mengikat. DPRD NTB hanya sebatas mengusulkan tetapi keputusan akhir mengenai Penjabat Gubernur NTB tetap berada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Nanti dari masing-masing tiga nama yang diusulkan masuk TPA. Itu hanya usulan, Penjabat Gubernur bukan ditentukan oleh DPRD. DPRD hanya mengusulkan. Sekali lagi hanya usulan," terangnya.
Baca Juga: Siap-siap! 11 Pemda di NTB Buka Lowongan 14.054 Formasi ASN 2023