TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum 

Perlindungan anak di Ponpes suatu kebutuhan

Pj Gubernur NTB Hassanudin. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap santriwati Ponpes Al Aziziyah Gunungsari Lombok Barat inisial NI (13) menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menyerahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diproses hukum.

"Tadi pak bupati sudah menyampaikan terkait kronologinya, bagaimana dalam pemberitaan yang ada. Namun demikian langkah-langkah yang diambil saya yakin sudah sesuai karena diserahkan pada hukum," kata Hassanudin usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota di pendopo Gubernur NTB, Selasa (2/7/2024).

1. Data dan fakta tidak ada yang ditutupi

Hassanudin mengatakan semua data dan fakta, tidak ada yang ditutupi. Dan semua akses untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban dibuka.

"Dalam hal ini, nanti sesuai dengan ketentuan hukum akan diproses," tambahnya

Baca Juga: Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024 

2. Satgas Perlindungan Anak di Ponpes

Ketika ditanya perlunya dibentuk Satgas Perlindungan Anak di seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di NTB, Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini mengatakan itu merupakan suatu kebutuhan. Tanpa adanya kasus yang terjadi di Ponpes Al Aziziyah, keberadaan Satgas Perlindungan Anak merupakan suatu kebutuhan.

"Cepat atau lambat memang itu harus dikasih perlindungan. Sehingga dengan adanya case ini tentunya akan mendorong kita untuk memperlakukan hal-hal demikian dan semuanya harus kita lindungi," tandasnya.

3. Polisi bakal periksa 4 orang dari Ponpes Al Aziziyah

Sementara itu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus kematian santriwati Ponpes Al Aziziyah, Selasa (3/7/2024).

Tujuh saksi yang diperiksa merupakan tenaga medis Klinik, Puskesmas dan RSUD dr. Soedjono Selong Lombok Timur.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik mengumpulkan berbagai informasi dari pihak terkait, salah satunya perawat atau tenaga medis yang pernah merawat korban sebelum meninggal dunia.

Selain itu, Satreskrim Polresta Mataram juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Ponpes Al Aziziyah untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya. Sebanyak 4 orang dari pihak Ponpes Al Aziziyah yang akan diperiksa pada Kamis (4/7/2024). Terdiri dari satu orang santri dan 3 pengurus Ponpes.

Berita Terkini Lainnya