Kasus Ponpes Al Aziziyah, Pj Gubernur NTB: Serahkan pada Proses Hukum
Perlindungan anak di Ponpes suatu kebutuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan terhadap santriwati Ponpes Al Aziziyah Gunungsari Lombok Barat inisial NI (13) menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menyerahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diproses hukum.
"Tadi pak bupati sudah menyampaikan terkait kronologinya, bagaimana dalam pemberitaan yang ada. Namun demikian langkah-langkah yang diambil saya yakin sudah sesuai karena diserahkan pada hukum," kata Hassanudin usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota di pendopo Gubernur NTB, Selasa (2/7/2024).
1. Data dan fakta tidak ada yang ditutupi
Hassanudin mengatakan semua data dan fakta, tidak ada yang ditutupi. Dan semua akses untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban dibuka.
"Dalam hal ini, nanti sesuai dengan ketentuan hukum akan diproses," tambahnya
Baca Juga: Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024