TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HUT RI ke-78, NTB Bagikan Satu Juta Bendera Merah Putih

Merah putih dikibarkan dari puncak gunung hingga bawah laut

Bakesbangpoldagri NTB membagikan bendera merah putih kepada warga menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023. (dok. Bakesbangpoldagri NTB)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB menargetkan pembagian satu juta bendera merah putih kepada masyarakat menjelang peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023. Selain itu, akan ada pengibaran bendera merah putih di puncak gunung dan bawah laut.

"Ada juga pembagian satu juta bendera sebagai rangkaian HUT RI ke - 78. Artinya, bagaimana HUT Proklamasi 17 Agustus ini masyarakat juga mengibarkan bendera merah putih sebagai refleksi cinta Tanah Air dan nilai-nilai kebangsaan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: 205 Hektare Kawasan Gunung Rinjani Lombok Hangus Terbakar

1. Pengibaran bendera merah putih di daerah terluar NTB

Pengibaran bendera merah putih di pulau terluar NTB tahun 2022. (dok Polres Lombok Barat)

Gita menjelaskan gerakan pembagian satu juta bendera merah putih untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan nasionalisme. Pada puncak peringatan HUT RI ke - 78, dilakukan pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Rinjani, bawah laut, bawah tanah di daerah pertambangan dan daerah terluar NTB.

"Jadi bendera merah putih ada di dasar laut, dasar bumi dan puncak gunung serta daerah terluar NTB," ucapnya.

Selain itu, Pemprov NTB juga menyiapkan kegiatan expo pembangunan. Serangkaian dengan kegiatan peringatan HUT RI ke - 78, Pemprov NTB juga akan menggelar acara pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 September mendatang.

2. Pembubaran Satgas COVID-19

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, kata Gita, peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023 kembali dilaksanakan seperti sebelum pandemik COVID-19. Artinya, tidak ada lagi pembatasan-pembatasan seperti waktu terjadinya pandemik COVID-19 tiga tahun terakhir.

Hal ini sejalan dengan Perpres No. 48 Tahun 2023 tentang Pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Artinya, kata Gita, Satgas Penanganan COVID-19 dari pusat hingga daerah telah dibubarkan.

Baca Juga: BKD NTB Catat Sejumlah ASN PPPK Mengundurkan Diri

Berita Terkini Lainnya